Art Original
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Arisan Berbasis Online Yang Dirugikan Akibat Wanprestasi Oleh Owner Arisan Online
Saat ini teknologi telah menciptakan hal-hal baru salah satunya bentuk kegiatan arisan yang dulu berkembang di tengah masyarakat dilakukan secara bertemu langsung tetapi pada saat ini dapat dilakukan secara online. Latar belakang dari penulisan artikel ini mengambil dari salah satu kasus arisan di Pekanbaru, bermula tergugat selaku owner arisan online dengan sengaja melakukan tindakan wanprestasi dengan cara tidak melakukan pembayaran kepada anggota arisan online yang seharusnya pada waktu tersebut mendapatkan haknya sesuai yang telah dijanjikan oleh owner arisan online. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana bentuk hukum perjanjian arisan online menurut hukum perdata serta bagaimana perlindungan hukum bagi anggota arisan online yang dirugikan akibat wanprestasi oleh owner arisan Tujuan pembahasan artikel ini yaitu agar masyarakat lebih berhati-hati jika akan atau ingin mengikuti arisan online dan mengetahui secara jelas bagaimana menyelesaikan permasalahan yang serupa di dalam arisan yang diikuti. Jenis metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan sosiologis. Berdasar penelitian ini dapat diketahui bahwa hubungan hukum para pihak arisan online timbul dengan diadakannya suatu transaksi yang berlangsung, dengan demikian, anggota arisan online yang telah dirugikan oleh owner arisan online akibat wanprestasi berhak mendapat perlindungan hukum secara preventif maupun represif. Perjanjian para pihak dapat dibuktikan dengan bukti percakapan di dalam platform media sosial yang digunakan, sehingga bagi anggota arisan online yang telah dirugikan akibat owner arisan online yang wanprestasi dapat menggunakan bukti percakapan tersebut di Persidangan serta wajib menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa perjanjian arisan tersebut benar adanya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.
No other version available