Art Original
Tinjauan Yuridis Pembuktian Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Tidak Pidana Turut Serta Memperdagangkan Handphone Ilegal Di Kota Pekanbaru (dalam Putusan Nomor :759.pid.sus.2020.pn Pbr)
Dalam kehidupan masyarakat era modern ini, produk handphone seluler menjadi bagian penting dari berbagai aspek bidang. Oleh karena itu tidak lepas juga dari dampak positif maupun negatif dalam penggunaan Handphone itu sendiri. Salah satu dampak negatif nya adalah oknum yang dengan sengaja memanfaatkan keadaan dengan memperjual belikan handphone secara ilegal yang tidak lengkap baik dengan IMEI yang tidak terdaftar maupun tidak menggunakan kartu garansi yang menjadikan harga handphone yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Hukum mengatur terkait penjualan secara ilegal tersebut. Penjualan handphone secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk, karena produk ilegal ini termasuk dalam penyalahgunaan Merk dari suatu barang yang disalahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses Pembuktian Tindak Pidana Turut Serta Memperdagangkan Handphone Ilegal Di Kota dan untuk mengetahui Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Studi Kasus Perkara Nomor 759/Pid.Sus/2020/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitan normatif yaitu yang mengacu pada hukum kepustakaan, penelitian ini dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen maupun bahan-bahan hukum yang lainnya serta memahami dan mempelajari berkas putusan Perkara Nomor 759/Pid.Sus/2020/PN Pbr. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam Pembuktian Tindak Pidana Turut Serta Memperdagangkan Handphone Ilegal berdasaran pada alat-alat bukti sebagaimana yang termuat dalam pasal 184 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dimuka persidangan disertai dengan barang bukti yang diperoleh dari penuntut umum dan kepolisian. Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 (dua) bulan terhadap terdakwa Astuti Binti Sukar yang terbukti telah memenuhi semua unsur delik melakukan tindak pidana turut serta melakukan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan kondisi,jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
No other version available