Art Original
Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Kapal Pompong Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan ( Dalam Perkara No.124/pid.b/2021/pn.plw )
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli kapal pompong. Yang dalam kehidupan nyata sangat marak terjadi dikarenakan minimnya pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwajib sehingga banyak yang menjadi korban tindak pidana penipuan jual beli, dan didukung mudahnya dalam melakukan tindak pidana jual beli online dengan berbagai modus yang ada. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan jual beli kapal pompong dan bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli kapal pompong. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis dan sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri dan menganalisis secara langsung. Apakah hukum positif berlaku di tengah masyarakat.. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Penipuan Jual dipengaruhi berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, dan faktor pendidikan. Upaya – upaya yang dapat dilakukan dalam penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online terbagi atas dua yaitu upaya preventif atau pencegahan dan upaya represif atau penindakan. Upaya preventif berupa melaksanakan kegiatan penyuluhan, meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk, dan memberikan himbauan melalui media. Upaya represif berupa upaya penindakan dan penerapan hukuman bagi pelaku serta upaya pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan.
No other version available