Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Anggota Koperasi (studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Prima Umega)
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dikelola menggunakan asas kekeluargaan dan asas kebersamaan. Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Adapun masalah pokok dalam peneliti ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam oleh Anggtoa di Koperasi Prima Umega dan Apa yang menjadi faktor penghambat dalam Pelaksaan Perjanjian Simpan Pinjam oleh Anggtoa di Koperasi Prima Umega. Metode yang digunakan didalam penelitian ini dilihat dari jenisnya adalah penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang mempergunakan seluruh fakta empiris yang didapat dari perilaku manusia, baik secara lisan dari wawancara ataupun secara langsung dengan cara pengamatan langsung. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan atau memberikan gambaran mengenai data yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Koperasi (Study Kasus Koperasi Simpan Pinjam Prima Umega). Hasil dari penelitian yang penulis peroleh ialah Pelaksanaan perjanjian simpan pinjam dari koperasi prima umega dilihat dari beberapa aspek yaitu,anggota koperasi prima umega dan pengurus koperasi prima umega dan koperasi prima umega telah melaksanakan perjanjian simpan pinjam dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan koperasi,semua penyelenggaraan koperasi memiliki faktor dari yang harus dipenuhi pemohon pihak koperasi. Dan Faktor penghambat dari pelaksanaan perjanjian simpan pinjam oleh anggota koperasi prima umega di pengaruhi oleh ketidakmampuan anggota dalam melunasi pinjaman dan denda yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktor penghambat dari pengurus koperasi prima umega memiliki ketentuan dalam meminta pinjaman di koperasi prima umega. Dan adanya kredit macet, kredit macet tersebut terjadi dikarenakan anggota yg melakukan peminjaman tidak dapat melunasi dan membayar denda dengan alasan covid yg membuat anggota tersebut tidak bisa melakukan pelunasan.
No other version available