Art Original
Perlindungan Hukum Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Outsourcing Pt. Andesta Mandiri Indonesia Di Rsia Budhi Mulya Pekanbaru Berdasarkan Undangundang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Tenaga kerja outsourcing yang bekerja disuatu perusahaan tentunya saja memerlukan perlindungan terhadap keselamatan mereka dalam bekerja baik itu perlindungan yang diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja maupun perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja yang menaungi mereka. Keselamatan yang dimaksud ialah keselamatan selama mereka bekerja terutama keselamatan diri para pekerja dari kecelakaan kerja. Maka dengan latar belakang tersebut penulis mengambil sebuah judul untuk penelitian penulis yaitu “Perlindungan Hukum Dan Keselamatan Kerja Terhadap Perkerja Outsorcing Pt. Andesta Mandiri Indonesia Di Rsia Budhi Mulya Pekanbaru Berdasarkan Undang- Undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan”. Rumusan masalah Bagaimana perlindungan hukum dan keselamatan pekerja outsourcing PT. Andesta Mandiri Indonesia di rumah sakit Budhi Mulya pekanbaru. Apa faktor penghambat perlindungan hukum dan keselamatan kerja outsourcing PT. Andesta Mandiri Indonesia di rumah sakit Budhi Mulya pekanbaru. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis atau survey. Penelitian ini nantinya akan dilakukan langsung dengan melakukan wawancara dan observasi langsung di lapangan yang menjadi lokasi penelitian. Hasil Penelitian ini adalah Pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang diberikan PT. Andesta Mandiri Indonesia Kepada Karyawannya yang ditugaskan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Budhi Mulya dikhawatirkan tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya yang diatur didalam undan-undang ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hal tersebut dapat dilihat dengan tidak adanya keterbukaan baik dari pidah rumah sakit Ibu dan Anak Budhi Mulya maupun pihak perusahaan PT. Andesta Mandiri Indonesia. Adapun Faktor penghambat pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pegawainya adalah Kurangnya pengetahuan para pekerja menyangkut tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undangundang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja Kata Kunci: Outsorcing, UU Ketenaga Kerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
No other version available