Art Original
Tinjauan Kriminologi Terhadap Penganiayaan Berencana Pada Seseorang Yang Mengakibatkan Luka Berat Diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Munculnya suatu kejahatan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat ini sangat meresahkan masyarakat. Dalam hal ini ketika menyelesaikan suatu masalah kejahatan penganiayaan tersebut sudah menghabiskan banyak dana dan tenaga yang telah dikeluarkan untuk menanggulangi suatu masalah kejahatan penganiayaan ini, tetapi hasilnya belum bisa dikatakan memuaskan atau belum efektif. Bahkan cenderung jumlah kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat ini semakin meningkat seperti di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, baik itu secara kualitasnya maupun kuantitasnya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya penganiayaan berencana pada seseorang yang mengakibatkan luka berat, modus operandi terhadap penganiayaan berencana pada seseorang yang mengakibatkan luka berat dan mengetahui upaya penanggulangan terhadap penganiayaan berencana pada seseorang yang mengakibatkan luka berat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation reaserch atau lapangandengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada seseorang ini di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, dikarenakan faktor internal yang manafaktor lingkungan lebih utama yang menjadi faktor internal dalam Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru dan pada faktor eksternal seperti faktor motivasi dari pelakunya, faktor target atau sasarannya, lemahnya keadaan ketika itu. Sehingga para pelaku tindak pidana berani melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat pada seseorang. Dan setiap perilaku yang jahat tidak pernah jauh dari kata modus, pelaku yang melakukan kejahatan pasti telah mengantongi yang namanya modus. Modus operandi ini terbagi atas pangkal tolak perbuatan dan pangkal tolak pelaku. Oleh karena itu Peran Kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam bidang preventif berupa razia ditempat hiburan malam, melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dan mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat, sedangkan peranan Kepolisian dalam bidang represif melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya akan diserahkan kepada Jaksan Penuntut Umum untuk dilakukannya penuntutan dalam persidangan.
No other version available