Art Original
Efektifitas Pengawasan Pemasangan Reklame Di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru”.
Setiap penyelenggaraan reklame diwajibkan untuk mempunyai izin. Namun pada kenyataannya di Kota Pekanbaru penyelenggara reklame masih belum menaati peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame yang mewajibkan penyelenggara reklame untuk memperoleh izin. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dikaji adalah 1.Bagaimanakah Satpol PP Melakukan Pengawasan Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru?, 2.Bagaimana Efektifitas Pengawasan Pemasangan di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan yaitu observational research, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja kota pekanbaru dan pihak penyelenggara reklame. Sedangkan data sekunder adalah hasil studi dokumentasi, dan kepustakaan serta hasil penelusuran dari internet yang berhubungan dengan obyek penelitian ini. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui: wawancara, observasi dan dokumentasi Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan reklame dilakukan oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh pejabat yang terkait (Kepala Satuan Polisi Praja). Apabila pemasangan reklame tersebut tidak pada tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan pembongkaran, termasuk pemasangan reklame yang tidak didaftarkan atau tidak mengajukan permohonan izin, maka dilakukan penertiban berupa pembongkaran. Namun dari segi efektivitas pengawasan belum dapat dikatakan efektif karena masih ada pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya. Hambatan dalam pengawasan pemasangan reklame di Kota Pekanbaru adalah melakukan penataan di lapangan, yang setiap saat harus diawasi. Sedangkan petugas pengawas jumlahnya masih sedikit, sehingga menyulitkan dalam melakukan pemantauan di lapangan. Di samping tempat atau fasilitas tempat pemasangan reklame masih terbatas, sehingga semua penyelenggara berlomba-lomba dalam melakukan pemasangan reklame. Kemudian tempat atau lokasi dari pihak penyelenggara tidak dapat dipastikan sesuai dengan forsinya. Sedangkan solusi dalam mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan adalah penambahan personil dan menerapkan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan yang berlaku. Kesimpulan penelitian ini (1) Ketentuan penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru belum sepenuhnya terlaksana, ketentuan hanya dilaksanakan oleh penyelenggara reklame yang mempunyai izin dan pihak instansi yang menerbitkan izin. (2) Penegakan hukum perizinan reklame belum maksimal karena dipengaruhi faktor sarana dan prasana serta faktor masyarakat. Saran penelitian ini (1) Perlu adanya alokasi anggaran untuk sosialisasi, penambahan personil dan alat untuk kegiatan penertiban reklame. (2) Pemberian sanksi administrasi yang lebih tegas berupa denda kepada penyelenggara yang tidak menaati peraturan. (3) Penetapan besaran nilai pajak reklame sebaiknya memperhatikan asas keadilan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
No other version available