Art Original
Kosistensi Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pembiayaan Murabahah Di Pt Bank Btn Syariah Cabang Pekanbaru
Prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum syariah antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Prinsip syariah harus sesuai dalam proses pembiayaan murabahah. Yang mana pengertian pembiayaan murabahah adalah bentuk pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah sebagai dengan pembeli. Masalah pokok pada penelitian ini yaitu pelaksanaan prinsip syariah terhadap pengelolaan pembiayaan murabahah yang diterapkan di BTN Syariah Cabang Pekanbaru dan konsistensi penerapan prinsip syariah pada pembiayaan murabahah di BTN Syariah Cabang Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation reaserch atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami yaitu pelaksanaan prinsip syariah terhadap pengolahan pembiayaan murabahah yang di bank BTN belum sesuai dengan syarat pembiayaan murabaha karena belum memenuhi prinsip syariah yaitu berupa riba, gharar dan zalim. Dalam hal ini Objek atau barang yang diperjualbelikan pada pembiayaan murabahah di BTN Syariah Cabang Pekanbaru terdapat unsur gharar, dimana barang yang menjadi objek perjanjian tidak disebutkan secara jelas dan rinci jumlah dan spesifikasinya. Sedangkana pada proses penerapan prinsip syariah pada pembiayaan murabahah secara umum telah memenuhi ketentuan hukum syariah baik syarat-syarat maupun rukun-rukun dari pembiayaan murabahah. Kata kunci : gharar; murabahah;riba; syariah;zalim
No other version available