Art Original
Tinjauan Yuridis Dalam Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor Menurut Permendag No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor. (studi Kasus Pada Pasar Kodim, Kota Pekanbaru)
Kebanyakan masyarakat menganggap pakaian bekas sebagai mode yang unik dan klasik, pakaian bekas impor merupakan barang yang branded berkualitas baik dan harga yang relatif murah. Masuknya pakaian bekas impor ke indonesia ini ternyata menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian karena dinilai menganggu industri tekstil dalam negeri, meningkatkan limbah, dan berdasarkan uji laboratorium pakaian bekas impor juga membawa virus atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh sebab itu rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan yuridis dalam praktik jual beli pakaian bekas impor menurut Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, di Pasar Kodim, Kota Pekanbaru dan bagaimana peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan kebijakan terkait Permendag No. 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, di Pasar Kodim, Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan antara penelitian normative dan sosiologis, dengan menggunakan pendekatan sosio-legal karena sebagai institusi sosial, hukum selalu dikaitkan dengan faktor sosial lainnya. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada para pedagang dan pembeli di Pasar Kodim Kota Pekanbaru dan instansi pemerintah Kota Pekanbaru yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Kodim Kota Pekanbaru tidak sah karena melanggar syarat sah perjanjian karena objek yang diperjualbelikan adalah barang yang dilarang oleh Permendag No. 40 Tahun 2022 yaitu pakaian bekas impor. Namun jika dilihat dari hukum islam maka praktik jual beli pakaian bekas impor ini sah karena tidak melanggar syariat islam. Pemerintah juga melakukan pemusnahan terhadap pakian bekas impor dan memberikan kesempatakan kepada para penjual pakaian bekas untuk menghabiskan stok yang masih tersisa dan berharap para penjual dapat beralih ke produk lokal
No other version available