Art Original
Analisis Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mekanisme Gugatan Sederhana Sesuai Dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Di Pengadilan Negeri Ia Pekanbaru
Pada praktiknya, penyelesaian sengketa di pengadilan khususnya perkara perdata memerlukan mekanisme yang panjang dan merugikan seperti yang diharapkan, hal ini dikarenakan proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri dilakukan melalui beberapa tahapan dan prosedur, antara lain tahap persiapan, tahap pengajuan dan pengajuan surat gugatan, dan tahap penyelesaian, yang mana proses penyelesaian ini membutuhkan waktu yang lama. Sehingga membuat masyarakat pencari keadilan “enggan” untuk mengajukan gugatan di Pengadilan. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana juga dilatarbelakangi oleh rendahnya indeks hasil survei World Bank terkait dengan kemudahan berusaha di Indonesia. Maka dari itu, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara Gugatan Sederhana, memberikan terobosan baru dalam penyelesaian suatu perkara yang sederhana, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama. Mahkamah Agung melakukan penyempurnaan Perma Nomor 2 Tahun 2015 dengan menerbitkan peraturan baru yaitu Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Mahkamah Agung juga mendapat manfaat atas pembatasan upaya hukum bahwa gugatan sederhana tidak dapat mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali, karena secara tidak langsung dapat menekan arus perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, sehingga beban kerja dan pembebanan perkara di Mahkamah Agung diperkirakan akan berkurang. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru dan menyelesaikan kendala dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan penelitian observasi atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang diperoleh dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa masih terdapat kekurangan pada proses beracara dalam gugatan perkara sederhana di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019. Kekurangan ini terlihat dari banyaknya perkara yang penyelesaiannya lebih dari 25 (dua puluh lima) hari, hal ini terjadi karena prinsipal yang tidak mematuhi jadwal persidangan yang menyebabkan lama proses pemeriksaan suatu perkara. Ditemukan banyaknya perkara yang dicabut statusnya karena masyarakat dan kuasa yang kurang memahami tentang ketentuan – ketentuan hukum acara gugatan sederhana. Dan kekurangan yang lain adalah nominal gugatan sederhana yang masih tergolong rendah yang menyebabkan banyak perkara dari masyarakat tidak bisa diperiksa dengan hukum acara gugatan sederhana karena terkendala nominal gugatan yang sudah tidak relevan lagi. Lalu sulit dilakukan sita jaminan karena terkendala nilai objek sita jaminan lebih tinggi dari pada nominal gugatan sederhana.
No other version available