Art Original
Pelaksanaan Diversi Dalam Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Rokan Hulu (studi Kasus)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berusaha menciptakan sistem hukum yang benar-benar menjamin perlindungan terbaik untuk anak yang berhadapan dengan hukum, menjauhkan anak dari proses peradilan dan anak tersebut diharapkan dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan diversi dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu dalam perkara Nomor : 27/Pen.Div/2022/PNPrg dan apakah yang menjadi hambatan dalam proses diversi di Pengadilan Negeri Rokan Hulu dalam perkara Nomor : 27/Pen.Div/2022/PNPrg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 1 (satu) orang Hakim Anak dengan teknik pengambilan sampel secara Accidental Sampling dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa pelaksanaan diversi dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu dalam perkara Nomor : 27/Pen.Div/2022/PNPrg, dilakukan oleh Hakim Anak yang di tetapkan oleh Ketua Pengadilan setelah menerima laporan pelimpahan perkara dari tingkat penuntutan. Setelah Hakim Anak di tetapkan, maka selanjutnya Hakim Anak memeriksa perkara tersebut sehingga memutuskan untuk melakukan diversi dan berhasil mencapai kesepakatan dan menuangkannya dalam penetapan dari Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Hambatan dalam proses diversi di Pengadilan Negeri Rokan Hulu dalam perkara Nomor : 27/Pen.Div/2022/PNPrg, yaitu : a). Pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan diversi, dengan anggapan Hakim Anak membela anak pelaku untuk tidak di proses. b). Kurangnya peran Balai Pemasyarakatan, sehingga membuat Hakim Anak tidak mendapatkan informasi latar belakang anak pelaku. c). Permintaan ganti rugi dari pihak korban terlalu tinggi, sehingga membuat anak pelaku tidak sanggup membayarkannya.
No other version available