Art Original
Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pemberian Sanksi Pidana Denda Jam Operasional Pub Oleh Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru
ABSTRAK Penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan sanksi denda terhadap tempat Pub yang melanggar Jam Operasional di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan efektif dan efesien dikarenakan masih banyaknya tempat Pub yang melanggar aturan dan kurang antusiasnya kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum serta masih adanya aturan-aturan yang di langgar oleh tempat hiburan tersebut. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah, yakni : Bagaimana penegakan hukum dari satuan polisi pamong praja Pekanbaru terhadap sanksi pidana denda pub yang melanggar jam operasional dan apa hambatan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja terhadap pub yang melanggar jam operasional. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut diatas adalah dengan penelitian hukum observasi (survey) dengan melakukan penelitian lapangan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dan tempat hiburan umum khususnya Pub kota pekanbaru. Data yang digunakan dalam skripsi ini diperoleh melalui wawancara, buku-buku literatur, jurnal-jurnal hukum, skripsi, Undang-Undang serta Kamus Hukum. Keseluruhan data yang telah diperoleh kemudian dianalisa secara kuantitatif kemudian disimpulkan melalui metode deduktif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar jam operasional pub oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru ditujukan untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan serta sanksi denda yang diberlakukan kepada tempat hiburan umum khususnya Pub. Dalam penegakan hukum terhadap sanksi denda jam operasional tempat pub oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja dikarenakan banyaknya permasalahan-permasalahan yang sering terjadi, salah satunya dalam sanksi denda dalam sanksi denda ini terdapat bertentangan karena jika terjadi pelanggaran jam operasional pihak Satpol PP sering menerimai upah sogokan dari pemilik pub tersebut supaya pihak Satpol PP tidak menggangu kenyamana pelanggan dibar Kota Pekanbaru. Hambatan dalam melakukan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap tempat Pub yang melanggar jam operasional antara lain yaitu Faktor Hukumnya Sendiri, Perda tersebut tidak bisa dijadikan patokan lagi dalam perkembangan zaman sekarang, Faktor Aparat Penegak Hukum yakni Kurangnya Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Pekanbaru, Kurangnya Koordinasi dengan Polri, Kurangnya Kualitas Sumber Daya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP dan Adanya Penerimaan suap oleh aparatur penegak hukum. Faktor Sarana dan Prasarana belum terlalu memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, hal ini tidak sesuai dengan jumlah anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda Kota Pekanbaru. Dan Faktor Masyarakat yaitu kurangnya laporan atau pengaduan dari masyarakat jika ada yang melanggar Jam Operasional terhadap pub.
No other version available