Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Jembatan Dan Gorong-gorong Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Dumai
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang jika dilakukan akan dikenai sanki pidana. Dalam perkara pidana Nomor 212/ Pid.B/2019/PN/Dum untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Dari uraian diatas penulis merumuskan judul penelitian Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Jembatan Dan Gorong-Gorong Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Dumai (Studi Kasus Pidana Perkata Nomor 212/ Pid.B/2019/PN/Dum). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang dalam putusan pidana nomor 212/ Pid.B/2019/PN/Dum. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan memberikan data yang seteliti mungkin. Dengan menggunakan bahan hukum primer berkas putusan perkata Nomor 212/ Pid.B/2019/PN/Dum menjadi bahan utama dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder sebagai pendukung data yaitu buku-buku serta pendapat para ahli dan bahan hukum tersier yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya penulis mengambil kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian dan pertimbangan hakim dalam perkara pidana Nomor 212/ Pid.B/2019/PN/Dum berdasarkan pembuktian dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dan diperkuat dengan keyakinan hakim. Hal ini menjelaskan bahwa terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
No other version available