Art Original
Pelaksanaan Pembayaran Upah Berdasarkan Undangundang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Karyawan Pada Mnc Leasing Di Pekanbaru
Upah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang pekerja guna untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, upah juga merupakan tujuan awal tenaga kerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Dalam hal ini tenaga kerja dituntut untuk melakukan dan menghasilkan suatu pekerjaan, tetapi pekerjaan tersebut dilakukan melebihi dari jam kerja yang telah ditentukan pada perjanjian kerja. Dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja dengan melebihi waktu yang telah diperjanjikan tersebut seharusnya pekerja mendapatkan upah tambahan terhadap pekerjaan yang dilakukannya, namun pada praktik pelaksanaannya pengusaha tidak memberikan upah tersebut sebagaimana mestinya kepada pekerja. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas bagaimana perlindungan Undang-Undang terhadap pelaksanaan pembayaran upah berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pembayaran upah berdasarkan No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap karyawan pada MNC Leasing di Pekanbaru dan Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pembayaran upah pada MNC Leasing di Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan menggunakan metode observasional research yaitu dengan cara survei. Dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu dengan teknik wawancara. Kemudian menggunakan sifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa pelaksanaan pembayaran upah terhadap karyawan pada MNC Leasing di Pekanbaru dikatakan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena pengusaha atau pemberi kerja yaitu pihak MNC Leasing tidak membayarkan upah kerja lembur sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu pemerintah juga dirasa tidak tegas dalam melaksanakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta belum diterapkannya sanksi secara tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan perundangundangan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Hambatan dalam pelaksanaan pembayaran upah tersebut adalah tidak adanya perhitungan terhadap kerja lembur, sering terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pembayaran upah, serta masih dilakukannya pemotongan terhadap upah pekerja yang dilakukan oleh pengusaha atau pemberi kerja.
No other version available