Art Original
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Rumah Pribadi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung
Pemerintah dalam pelaksanaan persetujuan bangunan gedung berdasarkan sejak berlakunya PP No.16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung pada tanggal 02 Februari 2021,masih banyak bangunan gedung yang tidak memiliki izin atas bangunan tersebut, Sehingga pemerintah melakukan penggusuran atau menyitaan lahan akibat dari pemilik bangunan tidak memiliki izin.dan akan diberikan sanksi administrasi dari pemerintah. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum empiris,karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian dalam pelaksanaan pembangunan gedung berdasarkan PP No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung,sudah berjalan dengan baik dan lancar,namun karena aturan ini masih tergolong baru masih banyak ditemukannya kendala kendala yang terjadi. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah pertama,pelaksanaan pembangunan gedung berdasarkan PP No 16 tahun 2021 sudah berjalan dengan baik dan lancar,namun karena aturan ini masih baru masih ditemukannya kendala kendala yang terjadi.kedua,faktor penghambatnya dalam pengurusan izin yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya PBG ini.
No other version available