Art Original
Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita karena pada usia itulah sudah dianggap dewasa dan dapat mecapai tujuan perkawinan, yang berarti jika calon mempelai belum mencapai usia yang sudah di atur Undang-Undang perkawinan maka digolongkan masih dibawah umur dan belum dapat melangsungkan perkawinan. Jika perkawinan dibawah umur harus tetap dilaksanakan maka orangtua calon mempelai harus melakukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dalam skripsi yang berjudul “ Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru”, fokus penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pekanbaru dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pekanbaru serta solusi terhadap dispensasi kawin. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut diatas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pekanbaru yaitu, 1) faktor dari si pemohon yakni, faktor pergaulan bebas dan mengindari zina, dan faktor hamil diluar nikah, 2) faktor dari sosiologis lingkungan yakni, faktor ekonomi dan status sosial, faktor budaya dan adat istiadat, faktor peran media massa, dan faktor perubahan Undang-Undang. Dan dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin hakim memiliki pertimbangan yaitu,1) pemohon harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, 2) tidak ada larangan perkawinan, 3) kondisi yang mendesak, 4) berdasarkan kemaslahatan. Adapun solusi terhadap dispensasi kawin yaitu, meningkatkan pengetahuan anak dibidang agama, meningkatkan kualitas pendidikan anak, memberikan pengetahun mengenai kesehatan seksual dan reproduksi kepada anak, serta menggerakan orangtua dan tokoh keagamaan untuk melakukan penyuluhan tentang pernikahan dini.
No other version available