Art Original
Digital Video Forensik: Analisis Terhadap Barang Bukti Digital Cctv Menggunakan Metode Static Forensik Berdasarkan Iso/iec 27037:2014
Arsitektur CCTV terdiri dari monitor, kamera, penyimpanan dan DVR (Digital Video Recording). CCTV bekerja sebagai perangkat kamera digital untuk mengirimkan sinyal ke layar monitor. Sinyal itu merupakan hasil rekaman kegiatan atau peristiwa yang sedang berlangsung. Hasil rekaman video akan disimpan dalam media penyimpanan secara otomatis selama kapasitas media penyimpanan masih tersedia. Berdasarkan data dari Pusiknas Bareskrim Polri pada tahun 2023 di Indonesia sudah terjadi kejahatan sebanyak 394.001 kasus dengan berbagai bentuk kejahatan. Sebagian besar tindak kejahatan yang terjadi erat kaitannya dengan barang bukti CCTV. Bahkan sebagian kasus dapat terungkap karena adanya CCTV. CCTV juga bermanfaat untuk mencegah tindak kejahatan sekaligus sebagai alat bukti digital karena CCTV dapat memberikan bukti otentik mengenai sebuah kejadian yang sudah terekam oleh CCTV untuk mencari tahu siapa pelaku kejahatan tersebut. Tetapi pada dasarnya kejahatan yang terekam CCTV tidak mudah untuk diungkap karena pada proses investigasi, seorang investigator dapat mengalami beberapa masalah dalam menganalisis CCTV seperti penyimpanan, objek yang ditangkap tidak selalu jelas dan rekaman yang didapat apakah asli atau hasil manipulasi. Oleh karena itu, diperlukan ilmu digital forensik dalam melakukan analisa terhadap barang bukti CCTV, menggunakan metode statik forensik berdasarkan ISO/IEC 27037:2014. Proses investigasi juga dapat dilakukan dengan bantuan tools digital forensik dan multimedia tools untuk memperjelas objek dan informasi metadata serta hash value file rekaman CCTV sehingga dapat mengungkapkan fakta dan menyimpulkan sebuah kejadian dengan baik dan dapat dijadikan alat bukti digital di persidangan. Hasil investigasi yang didapat yaitu pelaku melakukan pencurian 1 buah mouse dan keyboard yang dibantu oleh pihak laboran dalam akses kunci ruangan. Ciri-ciri pelaku yang didapat, yaitu pelaku berjenis kelamin laki-laki, bertubuh kurus, memiliki tinggi yang standar pada umumnya dan memiliki rambut yang lurus dan panjang sekitar 5 – 10 cm dengan gaya rambut yang disampingkan.
No other version available