Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Mencetak Dokumen Kependudukan E-ktp Di Wilayah Hukum Polsek Tampan Pekanbaru
Melihat perkembangan masyarakat saat ini, cukup banyak permasalahan yang ditimbulkan, baik permasalahan yang menimbulkan kerugian pada suatu individu, masyarakat, ataupun Negara. Permasalahan yang cukup banyak terjadi di lingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan. Ada banyak perbuatan yang termasuk dalam kejahatan pemalsuan surat, pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) merupakan salah satu diantara bentuk pemalsuan surat. Pada tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Tampan Pekanbaru menemukan adanya tindak pidana pemalsuan pembuatan E-KTP, yang mana terdakwa telah melanggar Pasal 96 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Permasalahan yang diangkat oleh penulis yakni pertama Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana tanpa hak mencetak dokumen kependudukan E-KTP di wilayah Hukum Polsek Tampan Pekanbaru. Kedua bagaimanakah hambatan dan kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tanpa hak mencetak dokumen kependudukan E-KTP di wilayah hukum Polsek Tampan Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan studi lapangan. sedangkan dilihat dari sifatnya yakni bersifat deskriptif data yang penulis dapatkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang penulis peroleh dari responden penelitian dengan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesioner sedangkan, data sekunder berupa pengaturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan lain sebagainya. Hasil penelitian yang didapatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana tanpa hak mencetak dokumen kependudukan E-KTP di wilayah hukum Polsek Tampan Pekanbaru dilakukan sesuai Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu peroses kegiatan penyelidian dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban, Kendala yang dihadapi oleh penyidik untuk memberantas tindak pidana tanpa hak mencetak dokumen kependudukan E-KTP di wilayah hukum Polsek Tampan Pekanbaru ialah sulitnya untuk menemukan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjeratkan pelaku tersebut. Pemalsuan terhadap dokumen kependudukan E-KTP memerlukan suatu proses yang lumayan rumit maka dari itu pula biasanya, para pelaku kejahatan tindak pidana percetakan dokumen kependudukan E-KTP palsu tersebut dilakukan oleh orang-orang yang telah memiliki keahlian khusus.
No other version available