Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara Pekerja Yang Mangkir Dengan Perusahaan Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Pt Tribakti Sarimas Pekanbaru
PT. Tribakti Sarimas Pekanbaru merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit. Dalam mengawasi kinerja pegawai, diperlukan perjanjian kerja. Perjanjian kerja, menurut Abdul Rachman Budiono, adalah “kontrak yang mengikat secara hukum” yang menguraikan tanggung jawab dan hak pengusaha dan pekerja. Pada saat yang sama, pengusaha menegaskan haknya dengan memberikan upah atau hadiah ideal untuk pekerjaan itu. Penulis merumuskan masalah pokok yang akan dibahas mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara Pekerja yang mangkir dengan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT Tribakti Sarimas dan bagaimana upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara Pekerja yang mangkir dengan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT Tribakti Sarimas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian observasi atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan melalui hasil wawancara. Sedangkan, data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitif yang memberikan sebuah gambaran suatu objek penelitian melaui data yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara Pekerja yang mangkir dengan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT Tribakti Sarimas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini juga terbukti dengan adanya bukti perjanjian kerja bersama yang dibuat. PKB mengatur sistem pengupahan yang mencakup upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Serta Upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara Pekerja yang mangkir dengan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT Tribakti Sarimas, pertama dalam proses perundingan dan implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terdapat beberapa faktor yang kerap menghambat kelancarannya. Kedua, kurangnya komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak juga menjadi penghambat. Ketiga, kurangnya pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga menjadi kendala. Baik pihak pengusaha maupun serikat pekerja terkadang kurang memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga sulit merumuskan pasal-pasal PKB yang sesuai dengan ketentuan hukum.
No other version available