Art Original
Analisis Terhadap Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (peti) Di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah
Aktivitas PETI ini menurut masyarakat muncul sekitar pada tahun 2007. Sejak munculnya PETI tersebut membuat bantaran sungai kuantan amblas di sejumlah titik dan berangsur-angsur rusak, air sungai yang mulanya jernih mulai keruh, hilang berbagai ekosistem dasar sungai, serta hilangnya berbagai jenis ikan dan ekosistem sungai lainnya. Pencemaran dan kerusakan akibat PETI tersebut bertambah dari tahun ketahun dan berlangsung hingga saat ini. PETI menjadi ancaman bagi masyarakat luas karena para penambang menggunakan air raksa (merkuri) untuk mengelola hasil tambang yang mereka dapatkan. Seperti yang kita ketahui bahwa air raksa ini jika terkonsumsi oleh tubuh bisa menimbulkan berbagai penyakit dan berujung kepada kematian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor yang melatar belakangi tindak pidana melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, dan apa faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah. Penulis memilih metode penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara Observational Research yaitu dengan cara survey atau langsung ke lapangan ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor yang melatar belakangi tindak pidana melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah yaitu: (a) Faktor Ekonomi, (b) Faktor Sosial Budaya, (c) Faktor Kebijakan, (d) Adanya pemodal. Upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah yaitu: (a) Kesadaran hukum masyarakat semakin berkurang, (b) Pelaku penambangan emas tanpa izin di back-up oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, (c) Pelaku penambangan emas tanpa izin melarikan diri, (d) Kurangnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian, (e) Kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dengan dinas pertambangan. (f) Kurangnya sarana, fasilitas dan peralatan dalam menanggulangi tindak pidana melakukan penambangan emas tanpa izin.
No other version available