Art Original
Pelaksanaan Jual Beli Akun Game Mobile Legends Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (studi Kasus Di Kota Pekanbaru)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan jual beli akun game online Mobile Legends di Kota Pekanbaru berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang jual beli. Fenomena jual beli akun game online semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya popularitas game Mobile Legends di kalangan masyarakat. Dalam konteks hukum, transaksi jual beli akun game ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, dimana data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pelaku jual beli dan praktisi hukum di Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli akun game Mobile Legends masih berada dalam wilayah abu-abu hukum, dimana aspek legalitasnya belum diatur secara spesifik dalam KUHPer. Namun, berdasarkan ketentuan umum tentang jual beli dalam KUHPer, transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai perjanjian jual beli yang sah asalkan memenuhi syaratsyarat umum seperti adanya kesepakatan, kemampuan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat risiko-risiko hukum yang dihadapi oleh para pihak, termasuk potensi penipuan dan kerugian finansial, yang memerlukan perhatian lebih dari sisi regulasi dan penegakan hukum. Kesimpulannya, perlu adanya pembaruan regulasi yang lebih spesifik terkait jual beli aset digital seperti akun game online untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.
No other version available