Art Original
Penyelesaian Kredit Macet Pada Badan Usaha Milik Kampung (bumkam) Belading Sejahtera Di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak
Salah satu Unit Usaha yang dilakukan BUMKAM di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak adalah menyalurkan kredit untuk membantu para anggota maupun masyarakat yang membutuhkan modal untuk menjalankan usaha. Tingginya jumlah peminjam yang menunggak di Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak menyebabkan sistem perguliran dana yang ada mengalami ketimpangan dan jauh dari yang diharapkan Rumusan masalah adalah bagaimana penyelesaian kredit macet dan apa saja kendala pada Bumkam Belading Sejahtera di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan apa saja kendala dalam penyelesaian kredit macet dan apa saja kendala pada Bumkam Belading Sejahtera di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, Teknik pengumulan data menggunakan wawancara, dan kajian kepustakaan. Responden dalam penelitian adalah Direktur Bumkam, Tata Usaha dan nasabah BUMKAM di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian kredit macet pada BUMKAM di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak dilakukan diluar pengadilan. Faktor kendala dalam Penyelesaian Kredit Macet pada Bumkam Belading Sejahtera di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal : a) Tidak adanya peringatan dari pihak Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di Kampung Belading terkait dengan Kredit Macet, b) Rendahnya tingkat Pengawasan dari pihak Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di Kampung Belading, c) Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan, dan d) Terjadi erosi mental. Adapun faktor eksternal : a) Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan, b) Karakter nasabah tidak amanah, c) Melakukan side streaming penggunaan dana, dan d) Kemampuan pengelolaan nasabah kurang memadai sehingga kalah dalam persaingan.
No other version available