Art Original
Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (bpd) Terhadap Kinerja Kepala Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan
PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP KINERJA KEPALA DESA GAMBUT MUTIARA KECAMATAN TELUK MERANTI KABUPATEN PELALAWAN Oleh: YOSI NOVITA ABSTRAK Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang diperlukan untuk membangun dan mensejahterakan Desa dalam penyelenggaraannya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan fungsi untuk ikut serta dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, yang menghasilkan pemerintahan desa yang demokratis dan bebas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa, sehingga suasana desa menjadi lebih baik. Dalam melaksanakan pengawasan, tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibagi menjadi tiga tahap dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas kinerja kepala desa. Tahap pertama adalah perencanaan kegiatan pemerintah desa, tahap kedua adalah pelaksanaan kegiatan pemerintah desa, dan tahap ketiga adalah pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa. Dengan memberikan arahan, pengawasan serta masukan dalam membangun Pemerintah Desa yang lebih baik, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat melakukan kemajuan. Fokus penelitian ini adalah masalah Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Kinerja Kepala desa Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk meranti Kabupaten Pelalawan. Penelitian ini dilakukan dengan observasi langsung yaitu mengamati langsung di lapangan yang berikutnya menggunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah cukup baik pada tahap perencanaan, pengawasan dan laporan. Ini dibuktikan dengan keberhasilan program kerja pada tahun 2023 hingga 2024 di Desa Gambut Mutiara. Selain itu, pembangunan desa memungkinkan pelaksanaan fungsi dan tugas utama serta tujuan desa dapat dicapai. Kata Kunci: Pengawasan, Kinerja, Kepala Desa, BPD.
No other version available