Art Original
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar (DPMPTSP) mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan bidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal yang bersifat koordinasi lintas sektor, dan merumuskan kebijakan teknis pelayanan perizinan namun dalam hal pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kampar masih terdapat beberapa masalah, berdasarkan hasil survei dan pengolahan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, masyarakat masih mengeluhkan perihal Interval waktu pengurusan perizinan masih cukup lama dan sulit dipastikan dan Kesesuaian Persyaratan Pelayanan Berdasarkan Latar Belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan masalah pokok pertama Bagaimanakah Penyelenggaraan Pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu? Dan yang kedua Apa yang menjadi hambatan Penyelenggaraan Pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu? Penelitian ini dilihat dari jenis penelitiannya, menggunakan metode penelitian yang berjenis penelitian hukum Empiris dengan cara survey. Penelitian ini dilaksanakan dengan mencari keterangan dari suatu permasalahan yang terjadi secara langsung di tempat penelitian yang telah ditetapkan dengan menggunakan tekhnik wawancara dan koesioner. Hasil dari penelitian ini, Penyelenggaraan Pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Saat ini DPMPTSP Kabupaten Kampar menggunakan system aplikasi OSS versi 1.1 dan SICANTIK Komponen standar Pelayanan diantaranya: Persyaratan Sistem, mekanisme,dan prosedur, Jangka waktu pelayanan, Produk pelayanan, Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi, namun Persyaratan Sistem, dan prosedur, Jangka waktu pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kampar belum berjalan dengan baik. Dan hambatan Penyelenggaraan Pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kampar adalah sistem Online Single Submisson (OSS) dari pemerintah pusat belum sempurna, Keterbatasan sumber daya manusia yakni pegawai secara kualitas dan kuantitas kurang memadai dan kurangnya pemahaman dan penguasaan teknologi masyarakat/pelaku usaha terhadap perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kampar.
No other version available