Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Iphone Bekas Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli iPhone bekas di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, baik secara langsung maupun melalui platform elektronik. Globalisasi dan perkembangan teknologi, khususnya smartphone, telah memudahkan aktivitas manusia namun juga meningkatkan persaingan dan kompleksitas transaksi. iPhone, sebagai salah satu merek yang sangat diminati, sering kali dibeli dalam kondisi bekas oleh konsumen Indonesia yang mencari alternatif lebih terjangkau dibandingkan dengan iPhone baru. Namun, banyak konsumen tidak menyadari hak-hak mereka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sementara banyak pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang jujur dan layanan yang sesuai standar. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan survei digunakan untuk mengumpulkan data dari konsumen dan pelaku usaha di Kecamatan Tampan. Data tersebut mencakup informasi mengenai pengalaman konsumen dalam membeli iPhone bekas serta pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban mereka menurut hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini berfokus pada penilaian seberapa baik perlindungan hukum diterapkan dalam praktik dan seberapa besar kesenjangan antara harapan konsumen dan kenyataan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen masih kurang optimal, dengan banyak konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi iPhone bekas yang mereka beli. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi jual beli barang bekas, terutama dalam hal informasi produk dan layanan purna jual. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan konsumen dan pelaku usaha, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli barang bekas. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan ada perbaikan dalam praktik bisnis dan perlindungan hak konsumen, sehingga tercipta pasar yang lebih adil dan transparan.
No other version available