Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Ringan Impor Pororo The Little Penguin Ice Cone Snack Yang Tidak Mencantumkan Label Halal Di Planet Swalayan Marpoyan Kota Pekanbaru Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Kewajiban pencantuman label halal untuk semua makanan dan minuman diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. setiap produsen yang akan memasarkan produknya di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal dan mendapatkan sertifikat halal. Dengan demikian, apabila produsen telah memiliki sertifikat halal, ia wajib juga mencantumkan label halal pada kemasan produknya sebagai informasi kepada konsumen bahwa makanan kemasan tersebut halal dan aman untuk dikonsumsi. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap produk makanan ringan impor Pororo The Little Penguin Ice Cone Snack yang tidak mencantumkan label Halal Di Planet Swalayan Marpoyan Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal?, Kedua, Apa hambatan dalam pencantuman label halal pada produk makanan ringan impor Pororo The Little Penguin Ice Cone Snack di Planet Swalayan Marpoyan Kota Pekanbaru? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Ringan Impor Pororo The Little Penguin Ice Cone Snack Yang Tidak Mencantumkan Label Halal Di Planet Swalayan Marpoyan Kota Pekanbaru kepada konsumen belum terlaksana dengan baik, karena masih banyak ditemukan produk makanan impor yang masuk ke Indonesia tanpa mencantumkan label halal pada kemasannya, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.” Kedua, Hambatan Dalam Pencantuman Label Halal Pada Produk Makanan Ringan Impor Pororo The Little Penguin Ice Cone Snack di Planet walayan Kota Pekanbaru dilihat dari dua sisi yaitu hambatan dari pihak Planet Swalayan Marpoyan yakni Faktor keterlambatan mengurus sertifikasi halal dari produsen, Faktor makanan impor, dan Komposisi produk yang dirasa aman untuk dikonsumsi. Kemudian hambatan dari konsumen yakni Keinginan konsumen untuk mencoba produk karena kemasan yang menarik dan Kurangnya keingintahuan konsumen terhadap kehalalan suatu produk yang di konsumsi.
No other version available