Art Original
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Rsud Bangkinang
indak pidana korupsi di atur dalam undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal dan korupsi tersebut dalam undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 mengelompokkan menjadi 7 kelompok jenis korupsi. Perumusan di kerjakan sedemikian tindak pidana korupsi luas agar setiap kejahatan korupsi, jika yang terteletak dalam KUHP ataupun suatu rumusan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. beberapa di antara pelaku pidana korupsi ini pula di periksa, di putuskan dan diadili oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Perkara Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan “pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantaan korupsi jo pasal 55 (1) KUHP” Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap hal tersebut dengan mengambil masalah pokok yaitu Bagaimana proses pembuktian tindak pidana korupsi RSUD Bangkinang dan Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara pembuktian tindak pidana korupsi RSUD Bangkinang. Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Secara teoritis, penelitian diklasifikasikan sebagai penelitian hukum dengan menggunakan studi dokumen, yaitu studi kasus: 06/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. Mengambil perbandingan antara kitab dan referensi teologis, dengan melihat sifatnya, artikel ini menjelaskan tentang pengertian memberikan gambaran umum beserta penjelasan terstruktur tentang isu-isu terkait bukti proses korupsi dalam perkara nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. Hasil dari penelitian ini yang pertama, menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam pembuktiannya dilakukan dengan tepat dan dalam menitikberatkan pasal dan pembuktiannya dipengadilan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sangat tepat dalam hal memutuskan perkara Nomor 06/Pid-SusTPK/2023/PN Pbr bahwa Surya Darmawan bersalah. Kedua, berdasarkan pertimbangan secara yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa telah sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan alat bukti kuat yang dihadirkan di hadapan hakim dalam persidangan sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Surya Darmawan. Kata Kunci: Putusan, Pembuktian, Korupsi
No other version available