Art Original
Analisis Yuridis Eksistensi Hak Imunitas Advokat Pasca Putusan Mk Nomor 26/puu-ix/2013
ABSTRAK Dalam menjalankan tugasnya Advokat memiliki Hak imunitas atau sering disebut dengan kekebalan hukum. hal ini tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tersebut telah diujikan di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dengan Nomor 26/PUU-IX/2013 yang isi putusanya memperluas hak imunitas Advokat yang tidak hanya dalam pengadilan melainkan juga diluar pengadilan. Advokat dalam menjalankan tugasnya membutuhkan surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus tersebut dibuat dan disepakati bersama dengan klien. Surat kuasa khusus tersebut juga menjadi acuan bagi Advokat dalam hal bertindak dalam melaksanakan tugas serta pekerjaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang pengaturan hak imunitas Advokat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-IX/2013 dan dapatkah Advokat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam melakukan tugas berdasarkan surat kuasa. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan metode peneltian normatif. hal ini menyelesaikan permasalahan tentang bagaimana pengaturan hak imunitas pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-IX/2013 serta apakah Advokat dapat diminta pertanggung jawaban pidana dalam menjalankan tugasnya dalam surat kuasa khusus. Mengenai hak imunitas Advokat diatur didalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.â€. Namun setelah pasal tersebut di Ujikan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 26/PUU-IX/2013 dimana pada putusannya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dan memberikan pendapat bahwa tugas profesi Advokat tidak hanya sebatas di sidang pengadilan namun juga diluar pengadilan. Sehingga pada kesimpulannya pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ditambahkan frasa “di luar pengadilan.†Dan Advokat dalam menjalankan tugasnya untuk membela keadilan dan kebenaran dari seorang klien membutuhkan surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus tersebut berisikan tentang hal-hal apa saja yang dilakukan oleh Advokat untuk kepentingan kliennya. Isi dari surat kuasa tersebut harus betul-betul dilaksanakan oleh Advokat dengan penuh tanggungjawab. Advokat dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila melaksanakan isi surat kuasa khusus tersebut diluar dari kewenangannya. Serta apabila Advokat melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dan merendahkan harkat dan martabat profesi Advokat sebagai profesi yang mulia yang membela keadilan dan kebenaran.
No other version available