Art Original
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Jual Beli Di Bawah Tangan (studi Kasus Di Kelurahan Pangkalan Kerinci )
Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar, dengan keyakinan betapa sangat dihargai dan bermanfaat tanah untuk kehidupan manusia, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan, manusia hidup dan berkembang serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. Bergantungnya kehidupan manusia terhadap tanah membuat tanah banyak diminati oleh masyarakat, sehingga tanah mempunyai nilai ekonomis sendiri, kebutuhan manusia seiring perkembangan zaman terhadap tanah semakin tinggi dan tak terbatas, nilai tanah menjadi semakin naik dan berharga. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah mengkaji Bagaimanakah perlindungan hukum pemegang hak atas tanah berdasarkan jual beli dibawah tangan Di Kelurahan Pangkalan kerinci Timur Kabupaten Pelalawan. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis (empiris) atau observasi (observational research) yang bersifat deskriptif analisis dengan cara survei, Penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah penelitian yang diperoleh langsung dari masyarakat atau meneliti data primer. Hasil penelitian dari ini adalah bahwa perlindungan jual beli dibawah tangan tidak dapat diberikan oleh Undang-undang karena jual beli dibawah tangan merupakan perbuatan hukum yang bahwa walaupun secara materiil proses jual beli tanah itu sah, tetapi secara formalnya proses jual beli secara adat (tunai) belum dikatakan sah. Oleh karena itu suatu transaksi jual-beli tanah dikatakan sah menurut UUPA harus memenuhi syarat materiil dan syarat formal. Jadi, bila kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah, telah memenuhi hak dan kewajibannya (syarat materiil) dan perbuatan itu harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan dibuatkan akte jual beli oleh pejabat tersebut yaitu PPAT (syarat formalnya). Sehingga apabila transaksi jual beli tanah nya dilakukan di hadapan orang atau pejabat yang bukan PPAT ataupun hanya diketahui oleh kedua belah pihak adalah tidak sah, dan transaksi jual beli inilah yang disebut "jual beli tanah di bawah tangan". Perbuatan mana tidak mempunyai akibat hukum bila disengketakan, karena tidak memenuhi syarat formal.
No other version available