Art Original
Tanggung Jawab Hukum Pemilik Hewan Ternak Atas Kerusakan Kebun Kelapa Sawit Pt. Perkebunan Nusantara Ii Di Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang
Dalam kehidupan hewan ternak memiliki peran penting terutama dalam sektor ekonomi, namun apabila hewan ternak terlepas tanpa adanya pengawasan dari pemilik hewan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hal demikian dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara tidak langsung oleh pribadi manusia yang diatur dalam pasal 1368 KUHPerdata, dalam hal ini penulis menemukan kasus hewan ternak terlepas secara liar tanpa adanya pengawasan dari pemilik hewan ternak dan melakukan kerusakan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara II di Desa Sei Litur Tas?k Kecamatan Sawit Seberang kabupaten Langkat, Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak atas kerusakan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara II di desa sei litur tasik kecamatan sawit seberang kabupaten langkat, serta apa saja hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak atas kerusakan kebun kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara II di desa sei litur tasik kecamatan sawit seberang kabupaten langkat, Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan mengumpulkan data serta informasi yang berkaitan dengan objek yang akan di teliti, dengan cara survei langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data skunder yang di dapatkan dar? responden melalui wawancara sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini, Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak atas kerusakan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara II, pemilik hewan ternak harus menjaga dan mengawasi hewan ternaknya, pemilik hewan ternak bertanggung jawab untuk mengeluarkan hewan ternak nya dari kawasan kebun, pemilik hewan ternak diharuskan membayar denda sebesar 370.000 per ekor, lalu penyitaan hewan ternak, yang dalam praktik nya masih belum di indahkan oleh pemilik hewan ternak, kemudian mengenai hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak atas kerusakan kebun kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara II ialah Tidak diketahui secara pasti identitas pemilik hewan, lalu Tidak ada I'tikad baik dan kesadaran hukum dari pemilik hewan ternak, kemudian Pemilik ternak tidak mengetahui papan larangan yang di pasang pemilik kebun, dan sikap tidak peduli dan acuh oleh pemilik hewan ternak
No other version available