Art Original
Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Harta Pusako Tinggi Dalam Bentuk Sawah Antara Kaum Dengan Penggarap Di Nagari Nan Tujuh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam
Hukum adat merupakan hukum yang terbentuk dari ekspresi jiwa manusia yang tertuang dalam pola-pola dan perilaku manusia kemudian menjadi suatu kebiasaan masyarakat dan diperoleh secara turun menurun dari generasi ke generasi yang dilakukan sampai sekarang. Dalam adat Minangkabau memiliki sistem kekerabatan Matrilinial yaitu sistem kekerabatan yang ditarik dari garis ibu. Adat Minangkabau terdapat Harta Pusako yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Harta Pusako Tinggi dan Harta Pusako Rendah setiap harta pusako tersebut mempunyai ciri khas yang berbeda, dimana Harta Pusako Tinggi yang diwarisi oleh nenek moyang terdahulu yang sudah tidak tahu asalnya yang kemudian diwarisi kepada kemenakan-kemenakan. Harta Pusako Rendah adalah harta pencaharian yang diwairisi oleh orang tua ayah dan ibu yaitu hanya satu generasi adalah anak kandungnya. Kedua Harta Pusako itu dapat berbentuk sawah, ladang, rumah gadang, dan lainnya. Kebiasaan yang lain dilakukan nenek moyang terdahulu adalah perjanjian-perjanjian adat termasuk salah satunya perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarap. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pembagian bagi hasil pengelolaan harta pusako tinggi dalam bentuk sawah antara kaum dengan penggarap di Nagari Nan Tujuh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, dan bagaimana peran pemangku adat dalam penyelesaian bagi hasil pengelolaan harta pusako tinggi dalam bentuk sawah antara kaum dengan penggarap di Nagari Nan Tujuh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasional research dengan cara survey atau penelitian lapangan. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu untuk membuat gambaran kenyataan yang di teliti secara lengkap dan jelas tentang pelaksaanaan bagi hasil pengelolaan harta pusako tinggi dalam bentuk sawah antara kaum dengan penggarap di Nagari Nan Tujuh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan pelaksanaan pembagian bagi hasil pengelolaan Harta Pusako Tinggi dalam bentuk sawah antara kaum dengan penggarap di Nagari Nan Tujuh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, dipengaruhi oleh lahan sawah dan jumlah hasil yang didapat diketahui setelah proses panen selesai. Dan peran dari pemangku adat yaitu Penghulu Pucuk, Penghulu Tungkek, Tuangku Kunyiang, Tuangku Gindo, Pakiah dan Kari adalah sebagai penengah dan memberikan nasehat agar tidak terjadi permasalahan suatu saat nanti kepada keluarga, anggota kaum dan masyarakat nagari.
No other version available