Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Pekanbaru merupakan kota sentra ekonomi terbesar di pulau Sumatra dan termasuk kota dengan tingkat pertumbuhan, migrasi, dan urbanisasi yang tinggi, menyebabkan meningkatnya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan cara atau keadaan tertentu yang bersifat memberatkan sanksi hukumnya. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini diarahkan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan juga untuk mengetahui apa yang yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris/Sosiologis yang merupakan suatu cara penelitian yang menggunakan pendekatan studi lapangan untuk menghasilkan gambaran mengenai suatu kejadian secara sistematis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah rangkaian proses penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru yang sudah menyelenggarakan penyelesaian perkara dengan upaya diversi sebagai bentuk penerapan restorative justice berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polresta Pekanbaru dihadapkan dengan beberapa hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diantaranya adalah Peraturan Perundang-Undangan Itu Sendiri yang sudah tidak susai dengan kebutuhan hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana penegakan hukum yang kurang memadai dalam medukung penegakan hukum, faktor orang tua sebagai sosok utama dalam arah tumbuh kembang anak, dan faktor masyarakat yang sebagai tempat hukum itu berlaku. Kata Kunci:
No other version available