Art Original
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.224/men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja/ Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00 Terhadap Perawat Wanita Pada Rumah Sakit Permata Hati Duri Kabupaten Bengkalis
Penelitian Tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi nomor : Kep.224/MEN/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 dan Perawat wanita yang di pekerjakan pada malam hari pada rumah sakit permata hati kota Duri kabupaten Bengkalis ini di latar belakangi karena masih adanya Kekurangan dalam perlindungan hukum terhadap hak hak perawat wanita di Rumah Sakit Permata Hati. Perlindungan hukum tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor : Kep.224/MEN/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.Dari latar belakang,penulis merumuskan tiga masalah pokok pertama adalah bagaimana pengaturan perjanjian kerja antara Rumah sakit dengan perawat wanita pada rumah sakit Permata Hati Duri Kabupaten Bengkalis,Kedua adalah Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pekerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor : Kep.224/MEN/2003 terhadap perawat wanita pada rumah sakit Permata Hati Duri Kabupaten Bengkalis,dan Ketiga yaitu Apa kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan Hukum pekerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor : Kep.224/MEN/2003 terhadap perawat wanita pada rumah sakit Permata Hati Duri Kabupaten Bengkalis. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan metode penelitian observasi yaitu dengan cara meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara dan kuesioner.Sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif artinya penelitian yang memberikan data detail tentang segala sesuatu fenomena dan fakta yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan perlindungan pekerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor : Kep.224/MEN/2003. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai Pelaksaan Perlindungan Hukum Pekerja wanita di malam hari terhadap hak-hak perawat wanita yang bekerja pada shift malam pada rumah sakit Permata Hati Duri masih ada yang belum terpenuhi dan Perawat wanita masih belum mengetahui hak-hak mereka yang tertera di undang-undang padahal sudah di atur khusus tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : KEP.224/MEN/2003.
No other version available