Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Kerugian Konsumen Atas Kosmetik Berbahaya Yang Mengandung Merkuri Di Pekanbaru
Memasuki era globalisasi saat ini, banyak perubahan yang berdampak hndidbesar pada masyarakat dan memberi kemudahan dalam berbagai hal, salah satunya dalam kegiatan jual-beli yang sekarang dapat dilakukan secara online. Perkembangan ini menimbulkan dampak seperti perdagangan bebas, yang sekarang banyak beredar secara online dengan berbagai merek yang semuanya belum tentu aman. Namun, banyak bisnis berusaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan pengeluaran yang kecil sambil menghasilkan produk dengan kualitas yang sama dengan merek lain dengan biaya produksi yang rendah. Oleh karena itu, mereka mengurangi biaya produksi dengan menggunakan bahan kimia yang murah dan cenderung memiliki kandungan yang berbahaya seperti kosmetik yang mengandung bahan brbahaya merkuri. Masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana bisnis online shop bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri di Pekanbaru dan bagaimana konsumen dilindungi secara hukum dari efek kosmetik berbahaya tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, atau penelitian yang berkaitan dengan data lapangan, seperti hasil wawancara dan observasi. Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana bisnis online shop bertanggung jawab terhadap pelanggan yang dirugikan karena menggunakan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap konsumen yang mengalami masalah dan kerugian yang disebabkan oleh penggunaan kosmetik berbahaya. Sebaliknya, menurut Pasal 19 UUPK, pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap konsumen yang mengalami masalah dan kerugian dengan memberikan kompensasi dan ganti rugi. Pada kenyataannya, pelaku usaha di lapangan tidak memberikan tanggung jawab apa pun yang jelas merugikan konsumen atau melanggar hukum Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha untuk melindungi konsumen terhadap peredaran kosmetik berbahaya.
No other version available