Art Original
Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Terhadap Pekerja Jasa Konstruksi Pada Pt Fajar Berdasi Gemilang Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 Di Kota Pekanbaru
Untuk melindungi pekerja jasa konstruksi akhirnya Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 khusus untuk sektor jasa konstruksi yang terdiri dari dua macam perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja melayani para pekerja dengan baik namun banyaknya perusahaan yang mempunyai pekerja terkadang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat para pekerja belum terlindungi keselamatannya saat bekerja. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah tentang Bagaimana Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Terhadap Pekerja Jasa Konstruksi pada PT Fajar Berdasi Gemilang Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 di Kota Pekanbaru dan Apa Faktor Penghambat Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Terhadap Pekerja Jasa Konstruksi pada PT Fajar Berdasi Gemilang Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian termasuk ke dalam penelitian observational research dengan cara survey, penelitian ini mencari data-data seperti wawancara kepada Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, dan Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang, serta melakukan kuisioner kepada pekerja PT Fajar Berdasi Gemilang. Penelitian ini menggunakan cara deduktif yaitu menggabungkan dalildalil dari yang umum ke khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian khusus untuk para pekerja jasa konstruksi belum terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 yang mewajibkan pemberi kerja konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan. Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Jaminan Kecelakaaan Kerja dan Jaminan Kematian terhadap pekerja jasa konstruksi yaitu pekerja yang hanya bersifat sementara di perusahaan, faktor pekerjaan proyek konstruksi yang juga hanya sementara, dan perusahaan juga kurang memahami mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015.
No other version available