Art Original
Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas Kebersihan Dan Pertamanan Ditinjau Dari Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Di Kecamatan Siak Kabupaten Siak
Dalam penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas kebersihan dan pertamanan. Perlindungan terhadap pekerja meliputi perlindungan sosial, ekonomis dan teknis. Namun Pekerja harian lepas kebersihan dan pertamanan belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan baik dari segi sosial, ekonomis, dan teknis. Hak-hak setiap pekerja banyak yang belum terpenuhi seperti upah yang dibawah standar upah minimum serta belum adanya jaminan sosial bagi pekerja, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau masalah kesehatan kerja selama melakukan pekerjaannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Pekerja Harian Lepas Kebersihan Dan Pertamanan di Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan apa faktor penghambat yang dihadapi oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Harian Lepas Kebersihan Dan Pertamanan. Penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian Yuridis-Empiris yaitu dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu koesioner dan wawancara ditambah buku-buku yang berhubungan dengan objek yang diteliti dan data diperoleh dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa banyak hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Dari segi perjanjian kerja pekerja harian lepas kebersihan dan pertamanan memiliki posisi yang lemah. Dalam perjanjian kerja tidak memuat hak-hak pekerja seperti yang amanatkan oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 seperti upah yang masih dibawah standar upah minimum, pekerja belum diikutsertakan dalam jaminan sosial tenaga kerja, serta tidak efektifnya penggunaan Alat Pelindung Diri sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja. Hambatan yang dihadapi oleh pemerintah adalah kurangnya kesadaran pekerja untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya seperti sikap para pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri, serta pemerintah belum mampu untuk mengikutsertakan Pekerja Harian Lepas ke jaminan sosial tenaga kerja karena faktor kurangnya anggaran pendapatan belanja daerah. Diharapkan kepada dinas terkait untuk dapat lebih memperhatikan hak-hak setiap pekerja agar disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena pekerja harian lepas kebersihan dan pertamanan juga bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan memiliki hak yang sama dengan pekerja-pekerja yang bekerja di pihak swasta.
No other version available