Art Original
Strategi Anti Fraud Sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Perbankan ( Studi Pada Bank X Di Kota Pekanbaru)
Fraud merupakan penghambat dalam jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Fraud sebagai suatu tindakan ilegal yang dicirikan dengan memanipulasi yang disengaja, dilakukan untuk manfaat atau kerugian organisasi oleh orang luar maupun dalam organisasi. Dalam rangka pengendalian risiko kecurangan, peranan pengendalian internal sangat dibutuhkan untuk mengawasi terjadinya tindak kecurangan (fraud). Pengendalian internal berfungsi sebagai mengevaluasi segala system dan prosedur yang berlaku apakah prosedur tersebut sudah di implementasikan secara baik dan benar melalui pengamatan, observasi dan pemeriksaan melalui pelaksanaan tugas pada setiap divisi perusahaan. Berdasarkan pada kenyataan yang terjadi maka penelitian ini bertujuan untuk mencari strategi anti fraud sebagai upaya pencegahan kejahatan perbankan (studi pada bank X di Kota Pekanbaru). Tipe Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kualitatif. yaitu penelitian yang bersifat deskriptif. Cara yang paling praktis dilakukan adalah dengan melakukan in-depth interview (wawancara mendalam). Menurut Bungin (2007:108), wawancara mendalam merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman wawancara. Pada penelitian ini, penulis menjadikan key informan dan informan sebagai dari objek penelitian. Karena dengan melakukan wawancara kepada key informen dan informen untuk mendapatkan jawaban dari hasil penelitian terkait strategi anti fraud dalam pencegahan di perbankan. Untuk mengatasi permasalahan dalam strategi anti fraud sebagai upaya pencegahan kejahatan perbankan agar tidak terjadi kembali yaitu melakukan empat pilar Strategi Anti Fraud yaitu Pencegahan didalam pencegahan terdapat Anti Fraud Awareness, Identifikasi Kerawanan, Know Your Employee (KYE), Yang kedua Deteksi, ketiga Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut. Selain itu namun ditemukan kekuarangan SDM Unit Anti Fraud yang kurang mencukupi dan belum kompeten (belum sertifikasi antifraud), dan Teknologi Informasi belum independen. Untuk pola rekruitmen SDM dilakukan untuk seluruh pegawai dengan menerapkan jejak rekam pegawai saat pola rekruitmen. Untuk hubungan timbal balik dengan Manajemen Risiko dan Kepatuhan sudah dilakukan dan terbukti dalam pelaksanaan pilar pencegahan mencakup proses identifikasi kerawanan
No other version available