Art Original
Analisa Terhadap Perbuatan Wanprestasi Dalam Pengiriman Barang Melalui Angkutan Darat Pada Perusahaan Pengangkutan Pt. Lingga Pekanbaru
Salah satu pendukung kegiatan perekonomian adalah usaha ekspedisi atau pengiriman barang. Jasa layanan pengangkutan atau ekspedisi sangat penting perannya dalam memperlancar arus pengiriman barang baik domestik maupun internasional. Permasalahan yang paling sering muncul dalam usaha ini adalah terkait dengan terjadinya wanprestasi. Khususnya mengenai perjanjian pengiriman barang yang dilakukan oleh perusahaan pengangkutan PT. Lingga Cargo Pekanbaru yang sangat perlu dicermati untuk mendapatkan keuntungan dan keadilan dari berbagai pihak. Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana pengaturan hak dan kewajiban dalam perjanjian pengiriman barang pada PT. Lingga Pekanbaru, bagaimana pengaturan tentang wanprestasi dalam perjanjian pengiriman barang dan bagaimana penyelesaian atas permasalahan yang terjadi dalam pengangkutan barang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini jika dilihat dari sudut jenisnya, penelitian ini tergolong ke dalam jenis hukum empiris dengan cara survai. Untuk memperoleh data penelitian penulis terjun ke lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data yang berupa kuesioner dan wawancara. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian yang bermaksud memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan pada pokoknya dapat dikemukakan bahwa pengaturan hak dan kewajiban dalam perjanjian pengiriman barang pada PT. Lingga Pekanbaru dibuat dalam bentuk tertulis yang berupa faktur pengiriman, dan di dalam faktur tersebut dicantumkan ketentuan-ketentuan yang semua ketentuan tersebut sesuai dengan aturan hukum dalam bidang penganguktan. Adapun pengaturan tentang wanprestasi dalam perjanjian pengiriman barang pada PT. Lingga Pekanbaru bahwa perusahaan pada dasarnya berkewajiban menanggung segala kerugian sebagai akibat keterlambatan sampainya barang di tempat tujuan atau terdapatnya cacat pada barang yang diangkut dengan ketentuan jika terjadinya hal tersebut benar-benar merupakan kelalaian dari pihak perusahaan. Penyelesaian permasalahan dalam pengangkutan barang pada PT. Lingga Pekanbaru bahwa jika terjadi perselisihan antara perusahaan pengangkutan dengan pihak pengirim baik dalam hal terjadinya keterlambatan dalam pengiriman barang ataupun apabila terdapat cacat pada barang yang diangkut atau dikirim tersebut, maka perselisihan atau pertikaian tersebut diselesaikan secara baik-baik dengan mekanisme perundingan atau musyawarah.
No other version available