Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di-phk (pemutusan Hubungan Kerja) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 Pada Ud. Anak Negeri Kota Duri
Pada masa Pandemi Covid-19 banyaknya perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengelola usahanya agar usaha yang ia bangun tetap berdiri dan tidak gulung tikar. PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban si pekerja ketika melakukan PHK dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Masalah pokok pada penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat dampak pandemic Covid-19 dan apa saja factor pendukung dan penghambat pelaksanaan perlindungan hokum bagi tenaga kerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat dampak pandemic Covid-19 pada UD. Anak Negeri Kota Duri. Metode penelitian dalam penelitian ini ialah Observational Research atau survey, penelitian yang dilaksanakan secara langsung ke lokasi penelitian yang telah di tetapkan dengan tujuan untuk mendapatkan keteranan secara langsung dan penjelasan yang mendukung penelitian penulis. Sedangkan sifat penelitian ini ialah bersifat deskriptif. Peneliti melakukan wawancara kepada pihak tenaga kerja yang di PHK dan pihak pemilik UD. Anak Negeri yang melakukan PHK. Hasil penelitian dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hokum bagi pekerja yang di PHK secara sepihak dengan alasan penurunan penghasilan usaha akibat dampak Pandemi Covid-19. Sehingga perlindungan hokum bagi tenaga kerja lepas, atau buruh lepas belum terlaksana sebagaimana mestinya. Buruh harian lepas lebih rentan terkena PHK karena kurang kuatnya di mata hokum perjanjian kerja mereka, perjanjian kerja yang mereka lakukan ialah secara tidak tertulis, namun dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat 1 perjanjian mereka sah meski tidak tertulis, karena telah memenuhi semua syarat sah perjanjian ketenagakerjaan, kurang nya perhatian pemerintah akan perlindungan hokum terhadap pekerja harian atau buruh lepas. Namun factor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hokum terhadap tenaga kerja ialah lemahnya posisi tenaga kerja dari pada majikan, dan penegak hukum tidak berpihak kepada tenaga kerja penghambat dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja ini ialah dalam pembayaran hak ganti rugi kepada tenaga kerja yang di PHK kurangnya gerakan dari organisasi buruh untuk membela hak mereka, dan pekerja yang di PHK tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan protes lebih lanjut terhadap UD. Anak Negeri juga kurang paham akan adanya hak mereka dan kurang paham dalam menindaklanjuti melalui pengadilan.
No other version available