Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Pt Sal Dengan Masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Atas Kawasan Hutan Milik Negara Berdasarkan Uu No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Negara memiliki kewenangan dalam penguasaan kawasan hutan untuk kemakmurannya seluruh masyarakat Indonesia.Penguasaannya diatur berdasarkan kewenangan dari pemerintah.Sehingga untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan maka setiap orang atau perusahaan haruslah memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penguasan terhadap kawasan hutan oleh PT SAL di Desa Pungkat menjadi masalah terhadap masyarakat, dikarenakan kegiatan yang dijalankan PT SAL dinilai telah melakukan perusakan kawasan hutan diatas lahan gambut yang kedalamannya mencapai 3 m yang menimbulkan kerusakan lingkungan hutan. Rumusan Masalah penelitian berkaitan dengan Sengketa PT Sal Dengan Masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Atas Kawasan Hutan Milik Negara, dan Proses Penyelesaian Sengketa Terhadap Kawasan Hutan Antara PT Sal Dengan Masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum empiris atau sosiologis,, sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Sengketa PT Sal Dengan Masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Atas Kawasan Hutan Milik Negara adalah diawali dengan adanya penolakan dari masyarakat dikarenakan kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan dilakukan dengan pengerusakan hutan yang berdampak kepada kerugian masyarakat yang bergantung terhadap hutan dengan tidak dapat lagi memanfaatkan kayu-kayu yang ada di hutan yang berlanjut kepada penangkapan terhadap 21 masyarakat desa Pungkat yang disebabkan telah membakar alat berat milik PT. SAL, hal tersebut dilakukan oleh warga karena warga merasa PT. SAL tidak menghiraukan hasil kesepakatannya antara DPRD, Babinsa dan masyarakat untuk menghentikan operasi sementara waktu hingga terselesainya persoalan, dan Proses Penyelesaian Sengketa Terhadap Kawasan Hutan Antara PT Sal Dengan Masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung adalah belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak adanya keinginan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya dan pihak perusahaan masih tertutup dengan sengketa yang terjadi dengan masyarakat Pungkat hal ini ditandai dengan tidak dihiraukannya surat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir oleh perusahaan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan menghentikan sementara aktivitas dari PT SAL. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Sengketa, Kawasan Hutan, Izin dan Penyelesaian
No other version available