Art Original
Penerapan System E-tilang Terhadap Kesadaran Berlalu Lintas (studi Polresta Pekanbaru)
Pelanggaran lalu lintas jalan adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Kegiatan Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang ada sebelumnya hanya dikenakan tilang manual (surat tilang). Menyadari hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia menciptakan inovasi penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik Berlandaskan regulasi Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor. Pembayaran ini dibuat untuk menjadi beberapa pilihan baik kepolisian untuk mengatasi persoalan yang terjadi di lalu lintas dan dapat menyingkirkan adanya kesalahan penggunaan kekuasaan untuk kepentingan individu, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada tilang yang lama. E-Tilang juga suatu pembaharuan yang digunakan oleh pihak kepolisian karena disebabkan banyak pelanggaran dalam kurun waktu 2018-2023. Dengan penelitian kesadaran berlalu lintas di kota Pekanbaru menggunakan metode kualitatif berdasarkan data penilangan dan wawancara menggunakan teori difusi inovasi yang berfokus pada perubahan Tilang biasa dengan E-TilangTilang/Surat tilang diberikan kepada pelanggar/pengendara sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.Jumlah pelanggar lalu lintas pada tahun 2018 adalah 13.566 kasus pelanggar dan mengalami penurunan pada tahun 2023 yaitu sejumlah 8408 pelanggar yang mengidikasikan E-Tilang membantu dalam penurun pelanggar lalu lintas di kota pekanbaru.
No other version available