Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual-beli Handphone Melalui Instagram Antara Customer Dengan Akun Online Shop @rumahgadgetpku Di Kota Pekanbaru
Pada transaksi jual-beli pada media online Instagram rata rata dialami oleh pihak pembeli dimana pihak penjual tidak memiliki resiko apapun, setelah uang diterima dan barang dikirim, barang yang sudah diperjalanan bukan lagi tanggung jawab sipenjual, dan juga pada saat dilakukan pengiriman pihak penjual tidak dituntut untuk melakukan proses konfirmasi kepada pihak pembeli walaupun uang telah dikirim oleh pihak pembeli, sehingga hal tersebut sangat sering disalah gunakan oleh pihak penjual yang tidak bertanggung jawab dan melakukan wanprestasi terhadap pihak pembeli yang menginginkan barang yang telah dipesan sampai dan dalam keadaan yang diinginkan. Adapun masalah pokok dalam penelitian skripsi ini Bagaiman pelaksanaan transaksi jual-beli apabila pihak penjual melakukan wanprestasi di media online Instagram dan Bagaimana perlindungan hukum apabila pihak penjual melakukan wanprestasi pada transaksi jual-beli di media online Instagram Adapun jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan ialah Metode penelitian Sosiologis Empiris adalah penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya dan Sifat penelitian deskriptif analitis yang suatu penelitian yang berusaha memberikan berupa gambaran yakni dengan cara mengumpulkan data, menganalisis serta menginterpretasikan data yang ada secara tepat dan jelas Hasil dari penelitian yang penulis temukan Masalah yang sering ditemui dalam perjanjian jual beli online biasanya rawan wanprestasi. Seperti yang terjadi pada “Transaksi Jual-Beli Handphone Melalui Instagram Antara Customer dengan Akun Online Shop @Rumahgadgetpku” Wanprestasi yang terjadi dalam suatu perjanjian bertujuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Apabila orang tersebut tidak melakukan pemenuhan hak yang seharusnya dilakukannya maka orang tersebut dapat dikatakan melakukan wanprestasi. Terjadinya wanprestasi dapat menimbulkan akibat atau gantu rugi yang akan ditimbulkan bagi pihak yang merugikan dan akan ditujukan bagi pihak yang dirugikan. Dan Konsumen pengguna transaksi E-Commerce mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK Pasal 1 Angka(1) dan Pasal 4 c UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik( Pasal 2 dan Pasal 9 UUITE.
No other version available