Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Franchise Lokal Di Indonesia (studi Pada Toke Kebab Durian Di Kota Pekanbaru)
Franchise merupakan salah satu bisnis yang didasarkan pada perjanjian antara dua belah pihak yaitu antara pemilik hak (franchisor) dan yang diberi hak (franchisee) untuk menjalankan suatu bisnis dari franchisor menurut sistem dan standar tertentu. Maksud dari standar dan sistem disini meliputi antara lain kesamaan dalam penggunaan nama perniagaan atau merek, sistem pembuatan, tata cara pengemasan dan penyajian, pengedaran serta sistem prosedur operasional. Tidak hanya itu saja, dalam system franchise tersembunyi suatu hal yang abstrak yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, yaitu citra (image), nama baik serta rahasia dagang (know how). Sebagai imbalannya, franchisee membayar franchise fee dan royalty fee pada franchisor seperti yang telah diatur dalam perjanjian yang telah disepakati Dalam bisnis waralaba dibutuhkan ada suatu perjanjian. Perjanjian waralaba adalah suatu bentuk perlindungan hukum dari pihak - pihak yang melakukan perbuatan yang dilarang atau merugikan salah satu pihak. Bila terjadi suatu pelanggaran dalam perjanjian waralaba, pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan penuntutan kepada pihak yang melakukan pelanggaran dengan hukum yang berlaku saat ini. Dalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok yaitu Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum Bagi Franchise Lokal di Indonesia (Studi Pada Toke Kebab Durian Kota Pekanbaru) dan Bagaimana Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian secara sepihak oleh Franchisor (Studi Pada Toke Kebab Durian di Kota Pekanbaru) Adapun jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ialah termasuk dalam golongan penelitian empiris. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat Deskriptif analitis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Perlindungan hukum yang dapat diterapkan terhadap franchisor dan franchise seperti perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Sedangkan perlindungan hukum yang bersifat represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dari kedua belah pihak franchise. Perlindungan hukum franchise atau waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 yang mengatur tentang Waralaba dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/MDAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan mengenai aturan maupun perlindungan hukum bagi kedua pihak franchise tersebut diatur lebih spesialis dalam Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/MDAG/PER/8/2012, dan Akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan franchise toke kebab durian ini namun pada kasus tersebut dilakukan pembatalan secara sepihak oleh pihak franchisor karena pihak franchise sudah diberikan peringatan terlebih dahulu oleh pihak franchisor dan tidak juga memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada pada perjanjian, namun kasus ini tidak sampai kepengadilan karena para pihak sudah memperjanjikannya didalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Kata Kunci : Toke Kebab Durian, Franchise, Franchisor.
No other version available