Art Original
Pelaksanaan Pidana Denda Terhadap Pembatasan Jam Malam Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Mengenai Upaya Mencegah Dan Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Pekanbaru
Hadirnya aturan pembatasan jam malam di Kota Pekanbaru sendiri berbuntut Pandemi COVID-19 yang masih belum terkendali sepenuhnya sampai sekarang, dimana aturan tersebut memang difungsikan sebagai salah satu penanganan percepatan COVID-19, dengan membatasi kegiatan masyarakat yang tidak berkepentingan di malam hari pukul 22.00-04.00 WIB. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembatasan jam malam dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru, dalam penelitian ini rumusan masalahnya membahas mekanisme pelaksanaan dari aparat terkait dan juga analisis pelaksanaan Pembatasan Jam Malam dari Satuan Polisi Pramong Praja Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, serta pendapat 50 responden yanng terdiri dari masyarakat umum, tempat usaha, warung kopi, kafe yang mna terhimpun dalam kuisioner, serta juga kendala penegakan hukumnya dan upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum yang membahas bagaimana hukum beroprasi dalam masyarakat. Sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan pihak terkait, penyebaran kuisioner online ke masyarakat dan tempat usaha yang terdampak, literatur dan peraturan terkait. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum pelaksanaan pembatasan jam malam di kota telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan maksimal, namun memang kepatuhan masyarakat pada aturan ini masih kurang pada aturan ini, hal tersebut karena faktor masyarakat itu sendiri dan juga faktor kendala dari pihak terkait dalam penegakan hukum dari pembatasan jam malam tersebut, serta dari aturan hukumitu sendiri yang kurang membuat efek jera yang edukatif kepada pelanggar. Adanya kendala tersebut dilakukan beberapa upaya untuk mengatasinya guna pelaksanaan yang lebih baik.
No other version available