Art Original
Pelaksanaan Permohonan Wali Adhol Dalam Suatu Perkawinan Di Pengadilan Agama Pekanbaru Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim
Pada dasarnya, wali adhol merupakan wali yang enggan menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki pilihannya karena alasan-alasan yang tidak syar’i dan tidak berkekuatan hukum. Wali adhol sendiri terjadi karena banyak faktor. Calon mempelai Wanita yang keberatan karena walinya adhol dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi KUA dimana pemohon berdomisili. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai wali adhol, salah satunya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, dalam hal wali adhol Pengadilan Agama Pekanbaru menerima 9 (Sembilan) permohonan dalam waktu satu tahun, yaitu tahun 2020, dimana terdapat 6 (enam) permohonan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, bagaimana pelaksanaan permohonan wali adhol dalam suatu perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua, apa yang menjadi dasar hukum bagi hakim dalam mengabulkan permohonan wali adhol dalam suatu perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru ditinjau dari Peraturan Menteri Agama Pekanbaru Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni penelitian sosiologis empiris dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data (Observational Research). Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yakni diperoleh dengan cara terjun langsung kelapangan dan data sekunder yaitu diperoleh dari proses penelusuran kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode penarikan kesimpulan deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut : Pertama, pelaksanaan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Pekanbaru diawali dengan mengajukan permohonan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru melalui Panitera dengan menyertakan surat penolakan dari KUA, jika sudah benar dan lengkap pemohon selanjutnya membayar panjar perkara dan panitera mengeluarkan nomor perkara. Selanjutnya proses persidangan, Pengadilan akan memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan perdamaian, jika tidak berhasil akan berlanjut kepada pembacaan surat permohonan, selanjutnya peembuktian, yang terakhir adalah pembacaan putusan, jika dalam proses pembuktian wali terbukti adhol, maka permohonan akan dikabulkan. Kedua, dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan yaitu tidak ada larangan kawin antara kedua calon mempelai, sudah memenuhi syarat-syarat dalam Undang-undang Perkawinan dan PMA Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali hakim, serta alasan-alasan dan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.
No other version available