Art Original
Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Ikan Hias Nyxbetta Kepada Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan,keadilan dan kepastian hukum terhadap konsumen. Undang Undang Perlindungan Konsumen ini juga mengatur tentang larangan larangan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha. Namun pada kenyataan nya ketidaktahuan masyarakat akan aturan ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian akibat dari ketentuan yang merugikan yang dibuat oleh pelaku usaha,seperti yang terjadi pada konsumen usaha ikan hias NyxBetta dimana konsumen tidak mendapat ganti rugi akibat kematian ikan sebelum sampai ke tangan konsumen,hal ini tentu bertentangan dengan UU Perlindungan konsumen dimana mengganti rugi atas barang yang tidak sesuai adalah kewajiban pelaku usaha. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha ikan hias atas kematian ikan yang terjadi ketika transaksi online, dan apa akibat hukum pelaku usaha ikan hias yang tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dalam transaksi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan adalah observasional research atau penelitian hukum empiris yaitu suatu metode yang dilakukan dengan melakukan pengamatan dari praktek jual beli ikan hias dengan sistem online dan mengumpulkan data data terkait melalui wawancara dan observasi dilapangan kemudian data yang telah dikumpulkan di olah untuk mencari suatu kesimpulan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kematian ikan sebelum sampai ketangan konsumen dan apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah pelaku usaha ikan hias menolak ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kematian ikan karena tidak disertai video unboxing,hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari suatu transaksi. Pelanggaran terhadap Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikenai sanksi administratif dengan denda maksimal Rp.200.000.000,- namun dalam prakteknya konsumen yang dirugikan lebih memilih untuk tidak melakukan apa apa ketika komplain tentang ganti rugi ditolak oleh pelaku usaha karena tidak disertai video unboxing dan memberlakukan boikot terhadap pelaku usaha ikan hias yang tidak mengganti rugi.
No other version available