Art Original
Analisis Masalah Pembuktian Parallel Market Behavior Dan Tindakan Anti-competitive Yang Terorganisir Berdasarkan Hukum Jerman Dan Hukum Indonesia
Globalisasi dibidang ekonomi ini memberikan dampak pada persaingan global yang harus dihadapi secara menyeluruh terjadi di seluruh dunia. Sehingga, kondisi ini melahirkan persaingan yang ketat dan tajam, serta memberikan kecenderungan bangsa-bangsa untuk saling mengalahkan satu sama lain di pasar global. Ketidakadilan yang dirasakan oleh pihak Jerman atas perjanjian Versailles, menjadi salah satu latar belakang pecahnya World War II dimana Jerman mulai melakukan penyerangan terhadap Danzig, Polandia pada 1 September 1939. Penyerangan yang berlangsung selama 6 tahun, akhirnya berakhir pada tahun 1945. Perpecahan Jerman Barat dan Jerman Timur juga memberikan pengaruh yang kuat dalam bidang persaingan usaha, Dalam skripsi yang berjudul “ Analisis Masalah Pembuktian Parallel Market Behavior Dan Tindakan Anti-Competitive Yang Terorganisir Berdasarkan Hukum Jerman Dan Hukum Indonesia. Terdapat dua masalah pokok yaitu : Bagaimana pelaksanaan tindakan Anti-Competitive yang terorganisir dan Parallel Market Behavior dan Apa saja Tantangan dalam pembukti Tindakan Anti-Competitive yang Terorganisir dan Parallel Market Behavior. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan – permasalahan diatas dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian normatif adalah yang berfokus pada objek norma yang dilanjutkan atau dimanifetasikan didalam suatu peraturan hukum yang nyata. Sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tindakan anticompetitive yang terorganisir dan Parallel Market Behavior dari persepektif negara berbeda serta apa saja tantangan yang dihadapi oleh perspektif hukum dari negara berbeda dalam mendapatkan bukti menjadi inti dari skripsi ini, sehingga terwujud menjadi suatu analisa masalah pembuktian perilaku anti-persaingan usaha dan perilaku paralel pada pasar dalam Konteks hukum Jerman dan Indonesia yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative yang didukung oleh beberapa jenis pendekatan berupa pendekatan pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual , pendekatan kasus , dan pendekatan historis . Skripsi ini akan melihat penegakan hukum anti persaingan usaha dan perilaku pasar paralel di kedua negara tersebut dan meneliti bagaimana pihak berwenang menyelesaikan suatu perkara yang terjadi sesuai dengan hukum persaingan di masing-masing negara, yang disertai dengan contoh kasus yang pernah terjadi, baik di Jerman maupun Indonesia. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Hukum Internasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bundeskartellamt, Anti-competitive, Parallel Market Behavior.
No other version available