Art Original
Penanggulangan Pencurian Kelapa Sawit Di Wilayah Hukum Polsek Logas Tanah Darat
Pencurian merupakan suatu jenis kejahatan terhadap kepemilikan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pencurian kelapa sawit adalah sebuah masalah yang sudah sering terjadi pada masyarakat khususnya area tempat lahan-lahan atau perkebunan yang dimiliki oleh masyrakat. Tidak sedikit kasus pencurian kelapa sawit dilakukan oleh masyarakat atau orangorang yang sangat merugikan bagi pemilik kebun sawit atau masyrakat sering juga menyebutnya dengan ladang pribadi yang dikelola oleh masyarakat sendiri bukan dikelola oleh Perusahaan sawit. Pencurian harta perkebunan terjadi pada hasil produksi tanaman yaitu kelapa sawit Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apa faktor penyebab melakukannya pencurian kelapa sawit di Wilayah Hukum Polsek Logas Tanah darat, Bagaimana modus operandi pecurian kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, dan Bagaimana upaya Polisi dalam menanggulangi pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat. Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observasi reaserch atau lapangan dengan cara survei langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden melalui wawancara untuk menjadukan data atau informasi sebagai bahan penulisan dalam penelitian ini Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan kejahatan pencurian, yaitu: faktor ekonomi faktor lapangan pekerjaan, faktor pendidikan, faktor penegakan hukum, dan juga faktor lingkungan. Mereka juga meakai alat-alat panen seperti petani sawit biasnya sebagai modus operandi, dan melakukan kejahatan diaat petani sudah sangat lengah sehingga muncurlah kejahatan pencurian. Upaya polisi dalam menanggulangi yaitu dengan melakukan tindakan represif dan prefentiv. Kata kunci: Pencurian, Tandan buah kelapa sawit.
No other version available