Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pedagang Yang Memiliki Ktbhk (kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan) Sebagai Penguasaan Hak Berjangka Pada Pasar Wisata Pasar Bawah
Pasar dianggap sebagai elemen yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di Indonesia, terutama dalam konteks pasar ritel. Dilihat dari prinsipnya, pasar ritel sebagai suatu tempat ulsaha di mana terjadi transaksi antara pedagang eceran dan konsulmen dalam julmlah kecil, baik barang maulpuln jasa. Dalam perkembangannya, pasar ritel dibagi menjadi dula kategori, yakni Pasar ritel tradisional dan pasar ritel modern. Pasar ritel tradisional melipulti pedagang klontong, warulng dan toko lokal. Pasal 1 ayat 2 Peratulran Menteri Perdagangan Repulblik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pulsat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi julal beli barang dengan julmlah penjulal lebih dari satul, baik yang disebult sebagai Pulsat Perbelanjaan, Pertokoan, Pasar Tradisional, Mall, Pulsat perdagangan, Plaza, maulpuln sebultan lainnya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalahnya adalah Bagaimana kedudukan hukum pedagang pasar wisata pasar bawah dan Bagaimana pola penataan relokasi para pedagang ke tempat penampungan sementara, selama pasar wisata pasar bawah di revitalisasi (Renovasi) dan pola penyelesaian permasalahan. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris), karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang permasalahan yang diteliti. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pertama, Prosedulr pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang dengan PT. Ali Akbar Sejahtera yaitul pihak pedagang mengajulkan Sulrat Permohonan dengan ketentulan melengkapi data, yaitul mengenai identitas para pihak, melampirkan fotocopy KTP dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak. Melanjultkan Sulrat Permohonan tersebult diajulkan kepada PT. Ali Akbar Sejahtera, setelah itul Manajer ULmulm PT. Ali Akbar Sejahtera memberikan Disposisi, apabila Sulrat Permohonan diterima, maka pihak PT. Ali Akbar Sejahtera memberikan Sulrat Perjanjian Sewa Menyewa Kios/Los. Kedua, Penataan relokasi terhadap pedagang Pasar Wisata Pasar Bawah telah memberikan keadilan dalam prosesnya. Pendekatan yang cermat dan inklulsif ini tidak hanya menciptakan lingkulngan yang layak bagi para pedagang, tetapi julga mempromosikan pertulmbulhan ekonomi lokal dan memperkulat ikatan komulnitas di antara pedagang dan Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Kios Antara Pedagang dengan PT. Ali Akbar Sejahtera yaitul penyelesaiannya dapat dilakulkan dengan melakulkan mulsyawarah mulfakat, agar tercapainya jalan damai. Akan tetapi, apabila cara ini tidak mendapatkan jalan kelularnya, maka barullah permasalahan ini diselesaikan melaluli jalulr hulkulm yaitul melaluli Pengadilan yang telah ditulnjulk.
No other version available