Art Original
Tinjauan Kriminologis Dengan Pencurian Pemberatan Di Wilayah Hukum Polsek Kunto Darussalam
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang sasaran perhatiannya terutama diarahkan pada kejahatankejahatan terhadap barang milik korbannya yang berharga Tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana diatur didalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang dan adanya sanksi akibat dari perbuatan tersebut namun pada kenyataannya kasus pencurian dengan pemberatan masih terjadi. Salah satunya ialah wilayah kecamatan Kunto Darussalam yang secara yuridiksi berada wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam Kepolisian Resor Rokan Hulu yang mana dari segi kejahatan pencurian dengan pemberatan masih terus terjadi. Berdasarkan dari uraian diatas, Maka muncul suatu pokok permasalahan yang perlu untuk diteliti, yaitu tentang faktor yang menyebabkan pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam dan upaya penanggulangan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kunto Darussalam. Pada Penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau yang biasa disebut sosiologi hukum yang merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya dengan sifat penelitian deskriptif analisis yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam Dan sumber Data yang digunakan adalah Data Primer yang berbentuk wawancara langsung dengan beberapa pihak yang berkaitan, dan data sekunder yang berasal dari Buku-buku, jurnal-jurnal dan artikel-artikel terkait. Berdasarkan Hasil dari penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari lemahnya penegakan hukum dan faktor individu, sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan masyarakat. Upaya penanggulangan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kunto Darussalam diantaranya upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan untuk pencegahan terjadinya tindak kejahatan. Sedangkan upaya represif yang merupakan upaya penindakan berupa penangkapan untuk selanjutnya diproses secara hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan.
No other version available